Pemerintahan
dalam arti luas: perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif disuatu negara dalam rangka mencapai tujuan negara.
Pemerintahan
dalam arti sempit: perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh lembaga eksekutif
bersama jajarannya dalam rangka mencapai tujuan negara.
Bentuk
pemerintahan:
Menurut
Plato (Yunani, 429-347 sm):
1. Aristokrasi:
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan
sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi:
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai
kemashuran dan kehormatan.
3. Oligarkhi:
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4. Demokrasi: bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata.
5. Tirani:
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh Tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh
dari keadilan.
Menurut
Aristoteles (Yunani, 384-322 sm):
1. Monarkhi:
bila dipegang oleh 1 orang berdasarkan hak waris turun temurun. Sifat baik dan
ideal.
2. Tirani: bila
dipegang oleh seseorang untuk kepentingan pribadi, bersifat buruk dan merupakan
pemerosotan.
3. Aristokrasi:
bila dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum, bersifat baik
dan ideal.
4. Oligarkhi:
bila dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya,
bersifat buruk dan pemerosotan.
5. Politeia:
bila dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum , bersifat baik dan ideal.
6. Demokrasi:
bila dipegang oleh orang-orang tertentu untuk kepentingan sebagian orang,
bersifat kurang baik dan pemerosotan.
Menurut
Ajaran Polybius (204-122 sm):
Mengemukakan teori siklus dimana
pemerintahan diawali dari Monarkhi, dan kalau dalam pengembangannya semakin
buruk, bentuk pemerintahan akan berubah dan dalam perkembangan akhir akan
kembali ke bentuk Monarkhi. Jadi, dari Monarkhi berkembang ke Tirani,
berkembang ke Aristokrasi, ke Oligarkhi ke Demokrasi ke Okhlokrasi dan akhirnya
kembali ke Monarkhi.
Sistem
pemerintahan Presidensial: sistem pemerintahan dimana eksekutif tidak bergantung pada
legislatif atau badan perwakilan rakyat.
Kelebihan
sistem presidensial:
1. Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2. Masa jabatan
badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
3. Penyusunan
program kerja cabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif
bukan temapt kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota perlemen sendiri.
Kekurangan
presidensial:
1. Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
2. Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
3. Pembuatan
keputusan/kebijakan public umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.
4. Pembuatan
keputusan memakan waktu yang lama.
Sistem
pemerintahan Parlementer: sistem pemerintahan dimana parlemen barhak mengangkat perdana
menteri dan menjatuhkan pemerintah.
Perdana menteri dan menteri-menteri bertanggungjawab kepada parlemen.
Sejak abad ke-18 Inggris telah melaksanakan sistem pemerintah parlementer dam
melaksanakan sistem Monarkhi Konstitusional.
Kelebihan
parlementer:
1. Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat, karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai.
2. Garis
tanggungjawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3. Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
parlementer:
1. Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat bergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2. Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif/kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan
masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3. Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari pertain meyoritas. Karena pengaruh mereka
yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen
4. Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi
menteri/jabatan eksekutif lainnya.
Ciri-ciri pemerintahan
presidensial:
1. Presiden
adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
2. Kabinet
dibentuk dan bertanggungjawab kepada presiden.
3. Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen.
4. Presiden
tidak berada dibawah pengawasan lansung parlemen.
Ciri-ciri
pemerintahan parlementer:
1. Presiden
adalah kepala negara tidak bertanggungjawab terhadap segala kebijakan yang
diambil oleh cabinet.
2. Kepala
pemerintahan adalah perdana menteri.
3. Parlemen
sebagai badan legislatif, satu-satunya badan perwakilan rakyat yang dipilih langsung
oleh rakyat dalam pemilu.
4. Dalam sistem
banyak partai, formatur cabinet harus membentuk cabinet secara koalisi karena
cabinet harus mendapatkan dukungan kepercayaan dari parlemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar